MUI Sumut: Hati-hati Konsumsi Obat!


Kamis, 23 Oktober 2008 | 12:24 WIB

MEDAN, KAMIS - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara mengingatkan kepada warga agar perlu hati-hati untuk mengonsumsi obat, karena obat-obat yang beredar itu ada mengandung lemak babi dan haram hukumnya digunakan umat Islam.

"Masyarakat jangan sampai terjebak menggunakan obat yang mengandung lemak babi itu," kata Ketua Umum MUI Sumut, H.Abdullah Syah di Medan, yang diminta komentarnya mengenai temuan obat di Medan bercampur lemak babi.



Berdasarkan hasil penelitian Lembaga Pengawas Peredaran Obat dan Makanan (LPOM) MUI Medan, Selasa, (21/10) menemukan obat-obatan yang mengandung lemak babi, tanpa bersedia merinci jenis obat apa saja yang mengandung lemak babi tersebut.

Obat-obat yang mengandung lemak babi itu, adalah bagian pembungkus atau selongsong kapsul obat-obatan. Obat tersebut beredar di sejumlah apotik yang ada di Medan.

Abdullah Syah menambahkan, warga yang ingin membeli obat yang dijual di apotik juga perlu teliti, jangan sampai salah pilih. Ini jelas sangat membahayakan dan merugikan masyarakat.

Tujuan masyarakat sebenarnya adalah ingin membeli obat untuk mengobati penyakit, namun ternyata justru yang dibeli adalah obat yang bercampur dengan lemak babi.

"Obat tersebut, jelas haram hukumnya bila dikonsumsi bagi umat yang beragama Islam. Ini harus kita hindari, jangan sampai digunakan," katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk menjaga atau lebih amannya membeli obat tersebut, warga agar lebih banyak bertanya kepada dokter atau petugas apoteker, bila ingin membeli obat yang tidak diketahui jenisnya.

"Masyarakat agar lebih banyak berkoordinasi kepada seseorang yang mengetahui mengenai jenis obat. Apakah obat tersebut produk luar negeri maupun dalam negeri," kata Abdullah Syah yang juga Guru Besar IAIN Sumut.

ABD
Sumber : Antara

Artikel yang Berhubungan



Comments (0)

Post a Comment